Pembunuh Satu Keluarga Yang Terjadi Di Daerah Bekasi, Warga Memninta Tolong Untuk Dihukum Berat

Pojok Nasional. Warga yang tinggal di sekitar rumah korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi berharap tersangka, Haris Simamora, dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya. Salah seorang warga meneriakkan hal itu ketika Haris tiba di lokasi kejadian untuk menjalani rekonstruksi pembunuhan.

Haris disangka membunuh satu keluarga yaitu Diperum Nainggolan, Maya Ambarawa, Sarah dan Arya Nainggolan.

"Hukum mati! Hukum mati saja! " kata salah seorang warga sambil berteriak dari kerumunan, di Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi, Rabu (21/11).

Tidak diketahui pasti siapa yang meneriakkan hal itu di tengah kerumunan warga. Mereka berkumpul untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Haris.

Jerry (38), salah seorang warga yang berkerumun, mengaku setuju apabila Haris diberikan hukuman berat, termasuk hukuman mati.

"Ya, wajarlah. Dia juga sadis begitu atau penjara seumur hidup saja, " kata Jerry.

Warga Berharap Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum BeratRekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi oleh tersangka, Haris Simamora.
Jerry mengaku tidak mengenal keluarga yang menjadi korban karena tempat tinggalnya cukup jauh. Meski begitu, dia sering membeli sesuatu barang di kios milik Diperum.

Warga yang lain, Yanti (55), juga setuju apabila Haris diberikan hukuman setimpal. Namun, dia menganggap pengadilan yang berhak menjatuhkan hukuman. Dia berharap proses hukum berjalan sebagaimana semestinya.

"Ya, lihat nanti sajalah. Harusnya dikasih hukuman setimpal. Kasihan satu keluarga dibunuh," ucap Yanti.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Haris Simamora terhadap Diperum Nainggolan, Maya Ambarita, dan kedua anaknya yakni Sarah dan Arya Nainggolan. Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi dan dipimpin oleh Kapolres Bekasi Kombes Pol Indarto.

"Proses rekonstruksi akan melibatkan Haris sebagai pelaku. Korban akan digantikan," ujar Indarto di lokasi kejadian.

Indarto mengatakan ada 62 adegan yang akan dilakukan dalam proses rekonstruksi. Sebanyak 37 di antaranya dilakukan di rumah korban.

Mengenai linggis yang digunakan pelaku untuk membunuh, akan diganti dengan properti lain. Sebab linggis tersebut belum ditemukan hingga saat ini.

"Kemudian sisanya di lokasi lain, di Kalimalang tempat pelaku membuang barang bukti berupa linggis dan lokasi lainnya," ujar Indarto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemenlu Akhirnya Pulangkan Staf KBRI Terkait Kasus Suap 3 Warga Singapura

Pemerintah Merancang Hukum Omnibus Untuk Kemudahan Perizinan Usaha

Rumor Hukum Di Balik Polemik Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018