Kemenlu Akhirnya Pulangkan Staf KBRI Terkait Kasus Suap 3 Warga Singapura

Channel Rakyat. Tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan pejabat yang dimaksud merupakan staf teknis di KBRI Singapura dan telah ditarik pulang ke Indonesia.

"Kementerian Luar Negeri telah menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang staf teknis di KBRI Singapura dalam kasus suap penunjukan penyedia asuransi kerja bagi para tenaga kerja migran Indonesia di Singapura, yang saat ini sedang ditangani penegak hukum Singapura,", Kamis (22/11/2018).

Arrmanatha, yang akrab disapa Tata, mengungkapkan, menurut informasi dari Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura, tindakan tersebut merupakan aksi individu dan KBRI Singapura dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Staf teknis di KBRI yang diduga terlibat telah di ditarik ke Jakarta oleh instansi asal dan pemeriksaan hukum terhadap yang bersangkutan dilanjutkan oleh aparat hukum di Indonesia," kata Tata.

Tata melanjutkan, pemerintah Indonesia siap melakukan kerja sama Mutual Legal Assistance untuk memfasilitasi proses hukum di tiap yurisdiksi.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan penyuapan yang mengatasnamakan seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia. Otoritas Singapura menyatakan pihak Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini.

Tiga warga Singapura yang dijerat dakwaan disebut bernama Yeo Siew Liang James (47), yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance; kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63), penerjemah lepas; dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).

Disebutkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia dan todayonline.com, Rabu (21/11), suap itu dimaksudkan untuk membantu dua perusahaan asuransi tersebut dalam mendapatkan akreditasi penyedia jaminan performa bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura. Jaminan performa menjadi persyaratan baru bagi setiap majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Merancang Hukum Omnibus Untuk Kemudahan Perizinan Usaha

Rumor Hukum Di Balik Polemik Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018